Blogger news

Rabu, 21 Mei 2014

NU / SUNI AHLI SUNNAH WAL JAMA'AH

Ahlusunnah wal jama’ah adalah salah satu jalan pendekatan diri kepada Allah SWT yang perpegang kepada 4 (empat) :
1. Al-Qur’an
2. Hadits
3. Ijma’
4. Qiyas
Arti Ahlussunnah wal jama’ah itu sendiri diambil dari Hadits Rasulullah SAW yang beliau sabdakan :
“Islam akan menjadi terbagi menjadi 73 golongan, satu golongan yang masuk surga tanpa di hisab”, sahabat berkata : siapakah golongan tersebut ya Rasulullah ?, Nabi bersabda : “ Ahlussunnah wal jama’ah“.
Yang kita tanyakan, apa itu Ahlussunnah wal jama’ah ?
Semua golongan mengaku dirinya Ahlussunnah tetapi sebenarnya mereka bukan Ahlussunnah wal jama’ah karena banyak hal-hal yang mereka langgar yang mereka jalankan di dalam ajaran agama Islam, tetapi tetap mereka mengakui diri mereka yang benar. Sebenarnya kita harus mengetahui apa yang kita pelajari di dalam agama Islam atau yang kita amalkan di dalam Islam maka kita akan mengetahui kebenarannya di dalam ajaran Ahlussunnah wal jama’ah. Allah SWT telah mengucapkan di dalam surat Al Fatihah pada ayat yang 5 dan ayat yang ke 6, Allah SWT mengucapkan di dalam ayat yang ke 5 jalan yang lurus dan pada ayat yang ke 6 jalan-jalan mereka, yang kita tanyakan siapa mereka-mereka itu ?

Ulama Ahlussunnah wal jama’ah mereka bersepakat :
1. Mereka adalah Nabi Muhammad SAW dan para sahabat-sahabatnya
2. Penerus sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW yang dinamakan Tabi’in
3. Tabi’-tabi’in adalah pengikut yang mengikuti orang yang belajar kepada
sahabat Rasulullah SAW.
4. Dan para ulama sholihin.

Yang ditanyakan siapa mereka para ulama sholihin itu ?

Ulama sholihin adalah ulama-ulama yang mengikuti jejak mereka di atas yang 3 dan ulama ini sangat banyak sekali di muka bumi maka mereka menamai dirinya atau golongannya dengan nama “Ahlussunnah wal jama’ah ”.
Apa yang mereka ajarkan ?
Kita akan mengenalkan mereka dengan kitab-kitabnya yang telah tersebar luas di dunia seperti Imam Ghozali, Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Hanafi, Imam Maliki dan banyak daripada itu pula dari keturunan Rasulullah SAW yang menamai julukan mereka habaib atau habib, diantara mereka adalah Al habib Abdullah Bin Alwi Al Haddad yang satu diantara karangannya adalah Nashoihuddiyyah dan banyak lagi yang lainnya.

Cara-cara mereka akan lebih dekat kita kenal dengan amalan-amalan mereka yang sering kita dapati di tiap-tiap wilayah diantaranya mereka mendirikan perkumpulan dengan pembacaan sejarah Nabi Muhammad SAW yang dinamakan dengan “Maulid” dan pembacaan Do`a Qunut, Tahlil, Ratib, Ziarah Kubur, Pengadaan Haul para Aulia, Ini diantara amalan-amalan Ahli Sunah Wal Jama`ah.

Maka jika dijelaskan sangat panjang, silahkan anda membaca kitab/buku-buku yang dikarang oleh mereka dari karangan-karangan yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits-hadits Rasulullah SAW, kita akan mengetahui kebenaran ilmu mereka maka kita harus prihatin di zaman ini banyak sekali golongan-golongan yang akan menyesatkan umat manusia karena kebodohan dan kurangnya pengertian jalan yang mereka ikuti sehingga mereka terjerumus kedalam jalan golongan-golongan yang sesat, maka berhati-hatilah membawa diri kita dan keluarga kita agar kita tidak terjerumus kedalam golongan yang tidak ada jaminan dari Rasulullah SAW.
Siapa Ulama Penerus
Nabi Muhammad SAW ?

Allah SWT Berfirman : “Aku akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu”. Nabi SAW bersabda : “Ulama adalah pewaris-pewaris Rasulullah SAW”

Siapa ulama penerus Nabi Muhammad SAW?
Di dalam Al-Qur`an dan Hadits di atas banyak pendapat bahwa Ulama adalah penerus Nabi Muhammad SAW yang diteruskan oleh sahabat-sahabatnya, diantaranya :

1. Sayyidina Abubakar Assiddiq RA
2. Sayyidina Umar bin Khatab RA
3. Sayyidina Ustman bin Affan RA
4. Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA

Setelah kewafatan para sahabat periwayat-periwayat hadits dan Al-Qur`an diteruskan oleh para ulama, diantaranya :

1. Imam Maliki
2. Imam Hambali
3. Imam Syafi`i
4. Imam Hanafi

Seluruh Imam ini penerus Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan tentang Allah dan Rasulullah SAW. Sampai hari ini, ajaran merekapun dilanjutkan oleh pengikut-pengikut mereka. Terutama di negeri kita Indonesia kebanyakan pengikut Imam Syafi`i.
Siapa Imam Syafi`i?
Beliau seorang ahli Fiqih, Tauhid dan Tasawuf. Hampir kurang lebih 150 Fak ilmu beliau kuasai. Karena kepintarannya beliau dijuluki Imam. Ajaran beliau di Indonesia khususnya mengajak kepada umat Rasulullah SAW untuk :

1. Tawakal (Menyerahkan diri kepada Allah SWT)
2. Qana`ah (Menerima sifat seadanya yang datang dari Allah SWT)
3. Wara’ (Berhati-hati didalam menjalankan agama)
4. Yakin (Percaya kepada Allah SWT dan apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW)

Beliau menceritakan tentang Tawakal dalam kitab Tauhidnya, Qana`ah dalam kitab Fiqihnya, Wara' dalam kitab Tasawufnya dan Yakin dalam kitab Dzikirnya. Kesemua ini ilmu-ilmu beliau digunakan oleh para Wali-Wali Songo yang ada di Indonesia dan dibawa olehnya, diantara dzikir-dzikir yang dibawa oleh Imam Syafi`i dan para Wali Songo yang diteruskan olehnya :

1. Pembacaan Dzikir-dzikir shalat sunah maupun shalat wajib.
2. Pembacaan sejarah ringkas Nabi Muhammad SAW

Ajaran beliau diterima oleh seluruh rakyat Indonesia yang dibawa oleh para Wali Songo sampai ajaran ini dinamakan Ahlu Sunnah Wal Jama`ah yang diteruskan oleh Ulama-Ulama, Kyai dan para Habaib pada tahun 600 Hijriyah.

Ulama-ulama, kyai diseluruh Indonesia yang ber-Mahzab Imam Syafi`i menyebar di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi khususnya kota Jakarta bersama para Habaib. Jadi ajaran Imam Syafi`I telah lebih dahulu masuk ke negeri Indonesia sebelum ajaran-ajaran lain yang sudah demikian banyak di negeri Indonesia ini. Ajaran Imam Syafi`i lebih dikenal dekat oleh masyarakat dalam bentuk :

1. Pembacaan Yasin dan Tahlil
2. Pembacaan Ratib
3. Pembacaan Maulid
4. Pembacaan Manaqib Tuan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani
5. Majlis-majlis ta`lim kitab kuning (penafsiran Al-Qur`an dan Hadits)
6. Memakai Usholi jika shalat
7. Memakai Qunut jika shalat Shubuh.

Dan masih banyak lagi yang lain yang berdasarkan Al-Qur`an dan Hadits Rasulullah SAW yang beliau bawa. Maka inilah yang disebut penerus-penerus ulama Rasulullah SAW yang wajib kita sebagai umat Islam tidak terpecah belah, ajaran-ajaran yang baru yang akan melupakan kita kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW dan para ulama yang membawa jasa seperti Imam Syafi`i dan para Wali Songo.

Demikianlah pengertian ulama-ulama Rasulullah yang wajib kita contohi dan kita ikuti agar kita selamat dari azab Allah SWT dan azab yang ada di dunia dan di akherat. Jadikanlah perbedaan itu bukan perpecahan karena Nabi SAW bersabda : “Apabila diakhir hayatnya manusia mengucapkan kalimat Laa IlahaIlallah maka dia terhitung manusia yang diridhoi Allah dalam khusnul khotimah”. Karena Allah SWT berfirman : ”Tidak ada pemaksaan di dalam agama”

Ummat Islam harus waspada terhadap hasutan dan usaha-usaha (sisa-sisa usaha) penjajah dan antek-antek Yahudi yang tidak menyenangi/ menghendaki kebesaran Islam dan Muslimin dan berupaya menghancurkan serta menghapuskan kawan-kawan Muslimin yang menjadi tujuan serta program dari mereka (Yahudi), Allah SWT berfirman : “Dan tidak akan pernah ridho orang-orang Yahudi dan Nasrani sampai kita mengikuti agama mereka”(QS Al-Baqarah 120). Dengan bermacam-macam dan berganti-ganti cara serta berusaha menunggangi/ memperalat orang Islam itu sendiri untuk memutuskan jalur silaturahmi ummat dengan Nabinya, Ulamanya dan Pemimpinnya baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.

Himbauan :
Carilah jalan yang telah bersambung kepada Al-Qur`an, Hadits, Ijma' dan Kias (contoh-contoh agama), melalui silsilah atau urutan ilmu yang tidak terputus dari Shalafuna Sholeh hingga kepada Rasulullah SAW, maka niscaya kita akan selamat di dunia dan di akhirat.
Wahai Pencinta Keluarga Nabi Muhammad SAW

Wahai pencinta keluarga Nabi Muhammad SAW bersatulah dan jangan bercerai berai, jangan pula mudah di adu domba oleh orang-orang yang ingin memisahkan kalian kepada keluarga Nabi Muhammad SAW, para habaib itulah satu darah yang wajib kita mencintai mereka semua karena ditubuh mereka ada darah Nabi Muhammad SAW.
Ilmu yang diajarkan mereka semua sama walaupun cara mereka berbeda-beda, kita sebagai pencinta keluarga Nabi Muhammad SAW tidak boleh menyalahkan perbedaan mereka karena kecintaan itu tidak melihat perbedaan, kecintaan yang tulus di dalam hati ialah ia akan selalu menjunjung tinggi keluarga Nabi Muhammad SAW dan selalu membantu segala kesusahan mereka dari setiap kesulitan dan ancaman orang-orang yang di dalam hatinya memiliki ketidak senangan terhadap cucu Nabi Muhammad SAW, bersatulah dengan menjunjung tinggi majelis-majelis mereka, cintai mereka seperti kamu mencintai dirimu sendiri karena Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an surat As-Syuro “katakanlah yaa Muhammad Engkau tidak meminta upah apapun dari dakwahmu, suruhlah umatmu mencintai keluargamu”
Dan di dalam surat Al-Kautsar Allah SWT berfirman : “Terputuslah mereka dari Rahmat Allah SWT bagi orang-orang yang yang membenci keluarga Nabi Muhammad SAW”.

Wahai pencinta keluarga Nabi Muhammad SAW orang-orang yahudi dan orang-orang nasrani tidak akan pernah ridho dengan adanya akan habaib dan begitu juga golongan-golongan islam yang sekongkol dengan orang-orang yahudi, mereka bagaimana pun caranya berusaha untuk menghancurkan para habaib dan pengikut-pengikutnya dengan menyebarkan bermacam-macam fitnah dan mengadu domba, berhati-hatilah dan selalu memohon kepada Allah SWT agar selalu dikuatkan iman dan islam karena tidak ada tempat yang lebih indah nanti kecuali bersama kakek mereka yaitu Nabi Muhammad SAW sebagai kakek para habaib dan Nabi yang terakhir untuk umat manusia.




















Muhammadiyah vs NU : Siapa tradisional, siapa modern [?]
18 Juli, 2007 oleh Herianto
PRAKATA
Semacam Biografi Islam[ku]
Yang menulis postingan ini (Saya, Herianto) menjalani pendidikan dasar (SD) dan ibtidaiyah di sekolah berbasis NU. Pagi SD, siangnya ibtidaiyah di Lembaga Pendidikan berlabel Al-jami’atul Washliyah yang disebut berbasis NU tadi. Sebenarnya [mnurut saya sekarang, CMIIW] lembaga pendidikan ini tidak benar2 turunan/cabang dari NU, tapi keberpihakan terhadap mazhab Syafi’i dan kecendrungan membiarkan (tak meneruskan/menyempurnakan) bekas jejak (marhalah) dakwah “Wali Songo“, membuat saya tergoda untuk memasukkan Lembaga Pendidikan ini ke kelompok NU (NU like, sekali lagi CMIIW). Lalu pendidikan tingkat SLTP saya jalani di sekolah Muhammadiyah. Kalo ini saya yakin benar Muhammadiyah-nya, makanya tidak pake istilah “berbasis“ Muhammadiyah. Seperti yg kita ketahui, Muhammadiyah tidak menyandarkan diri ke salah-satu Mazhab Fikih yang ada, walaupun secara tersirat [menurut saya] kecondongan itu ada juga (ke Mazhab Maliki atau Hanafi ya? CMIIW). Lalu pendidikan selanjutnya (SLTA, Sarjana, Pascasarjana) saya ikuti di sekolah2 umum/sekuler (tidak berbasis agama).
Gejolak
Ada gejolak yang “tak nikmat“ yg saya rasakan di masa2 awal perkembangan pemahaman keagamaan (di sekitar usia 6 s/d 15 tahun). Ini berkaitan dengan perbedaan faham ke-“NU“-an Al-jami’atul Washliyah dan Muhammadiyah. Ada konflik, debat [kusir], saling sikut[-sikat], bahkan di tingkat “grace root“ “grass root” terjadi aktivitas berantem alias tonjok2 an antar pendukung masing2.
Kekaguman dan Kebencian
Sampe sekarang (alhamdulillah) saya masih mudah mengingat guru2 [agama] yg saya kagumi di masa-masa itu seperti berikut (sambil mengenang) : [Alm] Mu’allim Bajolli/Panusunan (pengajaran nahu-syaraf ustadz ini sampe sekarang masih mbekas, insya Allah), Mu’allim Husein (sekitar sebulan lalu di walimahan adik ktemu ustadz ini, sudah puluhan tahun tidak bertatap muka, subhanaLlah ustadz tidak lupa), Mua’llim/ustadz Yunus (Beliau ini dulunya termasuk ustadz muda, sekarang kabarnya sudah jadi Pengusaha sukses dan Politikus kawakan dari PPP di Sumut, masih dakwah kan ustadz ?), Mua’llim/ustadz Adek (Beliau ini juga di masa itu masuk kelompok ustadz muda, subhanaLlah ustadz ini bertahan/istiqamah di Sekolah lama saya itu sampe sekarang), dan [alm] bapak Yauman BY (Bapak ini guru sekaligus paman saya, “Ma’af maketek/keluarga, saya gak sempat menghadiri pemakaman itu, semoga Allah melapangkan peristirahatan dan menerima dengan ridha-NYA. saya sudah menerima jejak tulisan tangan langsung maketek tentang Islam dan Muhammadiyah yg belum sempat terpublikasikan itu). Dari yang tersebut di atas yaitu Mu’allim Panusunan, Mu’allim Husein, Mu’allim Yunus dan Mu’allim Adek adalah ustadz-ustadz dari pendidikan Al-jami’atul Washliyah (NU like), sedangkan bapak Yauman BY dari pendidikan Muhammadiyah. Kenapa lebih banyak mencantumkan (baca:mengagumi) ustadz-ustadz yang dari non Muhammadiyah, padahal pemikiran antum sekarang lebih dekat ke Muhammadiyah ? Jawab saya,“ Karena saya belajar di Pendidikan Al-jami’atul washliyah (NU like) tersebut secara formal bisa dikatakan terjalani selama 12 tahun (6 tahun paralel, SD+ibtidaiyah), sedangkan di Muhammadiyah hanya 3 tahun formal.
Tentu ada bahkan lebih banyak lagi mu’allim/ustadz/guru yang saya pantas kagumi di masa-masa itu. Tapi katakanlah, yang tersebut di atas adalah yang lebih membekas.

Di masa-masa ini terjadi kontradiksi antara kekaguman dan kebencian yang menimbulkan gejolak pribadi saya atas ’pemahaman’ tentang Islam. Saya (Herianto muda) seperti dipaksa (waktu itu) untuk memahami segala yang terjadi dengan arif. Tapi saya gagal. Fenomena gontok2 an antara 2 (dua) kelompok pemahaman itu (Alwashliyah vs Muhammadiyah) menoreh rasa kebencian khusus. Benci pada mereka2 yg bertikai “faham“.
Sayangnya kebencian itu tidak tersalurkan secara normal. Yang terjadi adalah saya jadi membenci apa pun formalitas bentuk implementasi Islam (katakanlah seperti jilbab, janggut, jidat istilah anak2 sekarang). Di tatapan mata saya semua itu seperti ”kemunafikan”. Apalagi setelah itu saya masuk ke SLTA sekuler (STM Negeri Pematangsiantar, Negeri Batak), dimana komunitas non muslim (di tempat itu) lebih berkuasa. Opini2 negatif tentang Islam yang digulirkan teman2 non muslim di sana, ditambah dengan kenangan ketidak-akuran antar kelompok Islam sendiri, cukuplah menjadi dalih bagi saya untuk menggemari pemahaman (buku2) sekuler yang sama sekali tidak meng-kaitkan pembahasan apa pun dengan masalah2 keagamaan. Untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan tentang ‘moral’ dan pengembangan diri, saya hanya mau membaca (kebetulan hobinya membaca nih) buku-buku yg tidak mengkaitkan pembahasannya dengan agama. Bagi saya agama (waktu itu) adalah, BUSYET … Pencipta “konflik” [?]. Astaghfirullah…
PEMBAHASAN
Bukan Waktunya
Pesatnya perkembangan (penyebaran) pemahaman/pemikiran keagamaan (Islam) akhir-akhir ini sebenarnya [semestinya] menyiratkan satu kesimpulan, bahwa bukan saatnya lagi menghadapkan face to face antara : Muhammadiyah dan NU. Kenapa ? Karena [menurut saya, merujuk pada fiqul waqiyah] permasalahan nyata ummat [Islam] saat ini [kontemporer] yaitu tentang ketertinggalan ummat dalam banyak hal baik di pengamalan ajaran Islam itu sendiri maupun kancahnya di kehidupan ini, jauh lebih prioritas untuk dihadapi bersama, ktimbang ribut2 [misal semacam debat kusir apalagi debat kasar] yang tidak jelas manfaat dan penyelesaiannya.
Lalu Kenapa Judulnya ?
Ada satu hipotesa yang saya setujui yang menyatakan bahwa : pada suatu ketika setiap kelompok (pemikiran, jema’ah, gerakan) ummat yang ada saat ini akan mencapai satu titik kesimpulan (wasilah,manhaj) yg sama dari sejumlah perbedaan yang [masih] mereka miliki saat ini. Hipotesa ini [menurut saya] didukung oleh perkembangan Teknologi Informasi yang semakin pesat yang membuat ruang dialog (fasilitas saling pengaruh) semakin nyata, dekat dan meng-global.
Postingan ini hendak memperlihatkan bahwa batas-batas perbedaan antara Muhammadiyah dan NU (dalam hal gerakan pemikiran) semakin tak kentara, yang sekaligus dapat jadi rujukan dan/atau bagian fakta awal atas hipotesis di atas.
Muhammadiyah vs NU : Siapa modern, siapa yang kolot ?
Dahulu muhammadiyah dikenal sebagai organisasi (gerakan) Islam yang lebih modern ketimbang NU yang disebut2 organisasi Islam Tradisional. Ini sering dijadikan premis yang [kadangkala] dimanfaatkan oleh teman2 Muhammadiyah untuk memperlihatkan bahwa kelompoknya lebih baik (baca : lebih maju/modern). Kenapa ? Karena Muhammadiyah merasa lebih menggunakan pemahaman terbaru dalam hal pemikiran keagamaan [Islam] yang tidak condong ke mazhab tertentu (Entah kenapa sikap netral ini dahulu menjadi dianggap pilihan orang2 modern) dan lebih membuka pintu ijtihad (peran akal) di dalam fatwa2 keagamaannya. Lalu NU, kesan dominasi para Kiai (teokrat ?) dan optimalnya penggunaan kitab kuning (warisan ulama masa lalu) membuat kelompok ini wajar dimasukkan ke kelompok tradisional waktu itu.
Lalu apakah dikotomi seperti ini sekarang masih relavan ?
Ketika istilah Islam kontekstual diperkenalkan, dikotomi seperti ini mulai mencair. Fakta dan sejumlah kajian justru memperlihatkan bahwa Islam model NU jauh lebih kontekstual dibanding Islam model Muhammadiyah, yang justru bisa saja disebut lebih literal. Lalu ketika aliran kontekstual dikait2kan dengan suatu pemahaman yang modern dan literal dianggap sebagai pemahaman yang sifatnya ketertinggalan (kuno), maka dikotomi di atas menjadi berbalik. Muhammadiyah menjadi tradisional dan NU justru yang modern. Fenomena keterbalikan skor ini menjadi bertambah tajam ketika orang2 NU mengaku bahwa Islamnya adalah Islam substantif dan yang lain [kbanyakan] Islamnya masih Islam simbolik. Akibatnya bertambahlah “kecongkaan“ atas “pengakuan” ke-modern-an si NU. Ini wajar karena akibat dari julukan kekolotan (tradisional) sebelumnya membuat keterperanjatan mereka atas “titel baru“ modern itu membentuk sinyal “impuls“.
Selanjutnya ketika aliran dengan klasifikasi modern dianggap sebagai sesuatu yang lebih baik, maka sejumlah anak2 muda masa kini mulai mengalihkan perhatiannya ke Islam model NU. Istilah mereka Islam yang lebih meng-Indonesia dan tidak sok kearab-araban. Kelompok anak2 muda dari NU sendiri akhirnya membentuk grup (karena ternyata sebagian kiai NU merasa terusik dengan gebrakan mreka) yang [tentu saja] demi optimalnya gerakan pemahaman mereka lalu mempopulerkan istilah : Islam Liberal. Secara struktural, gerakan ini berlabel : JIL. Teman2 lain ada yang mem-plesetkan ini dengan kepanjangan : Jaringan Iblis Liberal. Ada benarnya sih, karena akibat dangkalnya kedalaman akal2 an sebagian dari mereka, iblis pun menjadi lebih mudah memainkan perannya. Yah…, dari sini jadi ketauan nih aliran pemikiran saya. Tapi kenapa ? Berikut alasannya.
Kontekstual vs Literal
Pada akhirnya pemilik postingan ini harus memperlihatkan pijakannya. Netral ternyata tak mesti dikaitkan dengan kebaikan apalagi pilihan modern. Bukankah prilaku “Bunglon” dan “Netral” seringkali memperlihatkan hasil yang sama, yaitu : fenomena “cari aman”.
Begini,
Ada dua kelompok ekstrim dalam hal ini. Ada yang ekstrim kontekstual dan ada yang ekstrim literal. Gerakan Islam Liberal adalah representasi dari ekstrim kontekstual, lalu teman2 yang menyebut dirinya dengan pengikut Salafy adalah representasi dari Islam literal. Biasanya para pendukung Islam liberal protes bahwa tidak semua mereka dominan (murni) di gerakan kontekstual, sebaliknya justru jarang sekali teman2 Salafy yang protes tentang tuduhan terhadap ke-literal-an mereka. Kenapa ? Karena pada umumnya mereka tidak mau tau dengan istilah literal tersebut, apalagi [mnurut mereka] tidak ada rujukannya dari ulama2 masa lalu (as-salaf) yang mereka “kultuskan”.
Mengacu ke hipotesis tersebut di atas, kedua kelompok ini pun [dihipotesa] suatu ketika akan “keluar” dari pemahaman ekstrimnya masing2, lalu mencapai satu titik “syar’i” bersama, yaitu terjadinya : konvergensi antara metoda kontekstual dan literal.
Manfaat Kebebasan (Liberal)
Kebebasan semestinya bermanfaat, tetapi ternyata kbanyakan dimanfaatkan. Hakekat kelompok liberal sesungguhnya bukan masalah kontekstual semata, ilham dari gerakan mereka tentu seperti dari rujukan namanya : liberal (bebas). Entah darimana asal-muasalnya, mereka2 yang ekstrim dari kelompok ini menjadi menafikan kepentingan amar ma’ruf nahi munkar. Istilah-istilah seperti : Kebenaran adalah milik Tuhan, sesama manusia jangan mem-vonis, Siapa yang tahu batas akal, dan sebagainya, dan sebagainya, sering dijadikan dalih bahkan larangan bagi orang lain untuk berdakwah (amar ma’ruf nahi munkar). Mulanya mereka2 ini sekedar melarang (menyebar opini negatif) dakwah dengan kekerasan, lama kelamaan mereka2 yg ekstrim dari kelompok ini juga mencemo’oh dakwah dialogis, terutama ktika ketersudutan “vonis-syar’i” tak mampu dilawannya dengan argumen akal yang mengaku tak tahu batasnya itu.
Perhatikan bahwa postingan ini berakhir dengan melupakan tema dikotomi : Muhammadiyah vs NU di atas.
Pengakhiran
[1] Muhammadiyah dan NU adalah 2 (dua) kelompok/organisasi Islam terbesar di negeri ini, kemudian belakangan muncul juga kelompok lain dalam bentuk jema’ah dan/atau gerakan. Citra positifnya adalah mereka bekerja, sedangkan citra negatifnya adalah : adanya fenomena saling serang/melemahkan.
Munculnya kelompok2 lain di luar Muhammadiyah dan NU di negeri ini semakin mengukuhkan (mempertajam) citra positif dan negatif di atas.
Kriteria kbaikan dalam hal ini [tentu] adalah seberapa banyak amal shaleh yang sempat dilakukan (fastabiqul khairat) dan seberapa mau kelompok2 itu bkerja sama.
Bersikap “Netral” bisa saja baik, tapi kalo tanpa amal [shaleh] dan sekedar mencari aman, tentu gugurlah kbaikan itu. Banyak fakta membuktikan, bahwa sulit sekali beramal-shaleh dengan optimal tanpa kerja-sama atau tanpa keberadaan kelompok struktural tersebut.
[2] Dominan berpikir semata (minim kerja) akan membuat keberadaan kita sia-sia, sebaliknya dominan bekerja semata (minim pikir) akan membuat kita kelihatan “dungu” di kerja-kerja itu. Yang pertama tersebut, sepertinya mirip dengan prilaku “ekstrim kontekstual”, sedangkan yang kedua terkesan merupakan prilaku “ekstrim literal”.
[3] Lupakan ketajaman perbedaan di dikotomi : Muhammadiyah vs NU. Ada permasalahan akbar yang lebih urgen dikedepankan. Apa itu? Kebodohan dan ketertinggalan ummat.
Dengarlah caci maki ini,”Ummat [Islam] kebanyakan luar biasa bodoh2 nya”. Puas…, puas ?!!!

Habib Syech, di antara Shalawat dan Indonesia Raya

Habib Syech, di antara Shalawat dan Indonesia RayaTubuhnya terbilang gemuk, wajahnya bulat, mata dan hidungnya khas tanah Arab, kopyah putih bulat tak lepas dari kepalanya. Namun tatapan mata dan gaya bicaranya medok Jawa bagian Solo: santun dan bersahabat. Itulah Habib Syech bin Abdulkadir Assegaf.

Dialah Shohibu Majelis Ta’lim Dzikir dan Shalawat Ahbaabul Musthofa, di Solo. Pengajiannya selalu penuh di manapun berada. Di lapangan bola, penuh selapangan bola. Di aula kampus atau pesantren, membludak seaula kampus atau pesantren. Ribuan orang dinamis mengikuti shalawatannya dan khidmat mendengarkan taushiyahnya.

Minggu lalu Habib Syech menerima kontributor NU Online, Khoirudin dan Faiz, diterima dikediamannya di Solo, selama 1,5 jam. Ditemani teh dan kudapan, kami berbincang hangat. Di tengah berbincangan, sesekali ia menabuh genjring dan bershalawat.

Bib, bisa diceritakan latar belakang Majelis Ta’lim Dzikir dan Shalawat Ahbaabul Musthofa?

Kita melihat perpecahbelahan antarumat. Didirikannya Ahbaabul Mushtofa ingin mempersatukan umat dengan shalawat. Kita bershalawat untuk menjalankan apa yang diterangkan dalam Al-Qur’an maupun hadist. Keutamaan Shalawat yaitu untuk penyejuk dan ketentraman hati.

Siapa jama'ah yang menghadiri dalam majelis Ahbaabul Musthofa?

Ahbaabul Musthofa tidak punya jama'ah khusus. Kami hanya sebagai wadah. Jama'ahnya adalah semua umat Islam yang senang shalawat. Ahbaabul Musthofa hanya wadah untuk mengumpulkan Ahlusunnah wal Jamaah. Yang hadir dari berbagai jamaah, seperti  Alhidayah, Jamuro, dan dari semua elemen masyarakat. Biasanya yang hadir minimal sepuluh ribuan orang di setiap acara. Kalau rutinan pengajian di rumah ini setiap malam kamis yang hadir 2.000-5.000 orang.

Apa sih makna Shalawat bagi Umat Islam?

Tadinya di setiap acara saya tidak bershalawat. Saya ceramah tanpa shalawat tapi setelah saya lihat hasilnya kurang. Lalu kita mengubah cara dengan mengawali dulu dengan shalawat, baru ceramah, nasehat dan pelajaran ilmu. Itu karena manusia yang hadir mempunyai pikiran yang berlainan, pikirannya macem-macem. Setelah mereka datang di suatu tempat kita masuki dengan shalawat, dengan dzikrullah wa dikrurosulih.

Setelah pikiran mereka dingin baru kita nasehati. Ahbaabul Musthofa memakai wadah shalawat karena shalawat adalah penyejuk. Nabi Muhammad, manusia yang kita bacakan shalawat kepada Allah adalah manusia sebagai contoh tauladan bagi umat.

Bagaimana kita menyikapi orang yang tidak menyukai sholawat?

Saya yakin semua orang suka shalawat. Jadi ketika ada orang yang tidak suka shalawat itu cuma karena dia tidak punya tempat di masyarakat. Akhirnya dia membuat ulah yang baru, akhirnya dia mendapat tempat. Kalau orang tidak suka shalawat, benci shalawat, berarti dia bukan umat Nabi Muhammad SAW. Itu sama saja ia tidak menjalankan perintah Allah dan sunah Nabi Muhammad.

Apa tantangan umat Islam saat ini?

Umat Islam kita harap bersatu. Jangan mempermasalahkan masalah furu'iyyah (cabang, red.). Islam kita mulai dihancurkan oleh orang-orang non muslim dengan merusak akhlaq dan moral bangsa ini. Lalu kenapa kita masih ribut masalah tahlil dan bukan tahlil, qunut dan tidak qunut?

Ayo kita bersatu bagaimana kita kuatkan Islam ini dengan satu sama lain dengan mempelajari apa yang telah disampaikan orang-orang tua kita. Buka lagi Al-Qur’an, buka lagi sunah Rasul. Punya pendapat beda silakan saja, tetapi kita tidak saling menyalahkan tentang masalah-masalah furu'iyyah. Jangan kita merasa diri kita lebih baik daripada yang lain. Jangan merasa kita lebih benar. Jangan merasa kita paling dekat dengan surga. Bangsa kita perlu disatukan dan jangan pula kita dipecah belah oleh partai. Partai dan organisasi itu hanya satu wadah. Tetapi kebersamaan ini yang kita butuhkan. Jangan kita lebih mementingkan partai atau organisasi itu daripada Islamnya.

Menurut Habib, dakwah yang baik itu seperti apa?

Sistem dakwah romo kiai dan Walisongo menurut saya paling mudah dan baik, apalagi di Jawa Tengah. Dengan seni kita masuk. Shalawat kita kemas dengan kesenian. Dengan cara itu lebih mengena ke masyarakat. Istilahnya dadio banyu ning ojo kintir. Di mana tempat kita mesti masuk. Dengan orang tua kita harus menghormati. Dengan yang muda kita harus sayangi. Ada orang maksiat jangan kita caci. Sama orang taat harus kita ikuti.

Bagaimana cara agar dakwah itu berhasil?

Pertama kita harus ikhlas. Kedua, tahu karakter masyarakat yang diajak bicara. Ketiga, dakwah dengan ucapan, dengan tingkah laku, dengan harta. Terus jangan menghilangkan kesenian di masyarakat semenjak itu tidak menyebabkan lupa kepada Allah dan Rosulnya. Dakwah dengan sholawat menurut saya dapat berhasil. Sekarang hampir seluruh Indonesia bersholawat. Belum tentu orang yang bershalawat itu baik tetapi kita mengarahkan mereka dan diri kita sendiri untuk menjadi baik. Saya punya cita-cita Indonesia bershalawat. Seluruh bumi pertiwi penuh dengan orang bersholawat.

Di akhir majlis Habib membawakan lagu Indonesia Raya, apa tujuannya?

Di akhir majlis kadang saya membawakan Indonesia Raya untuk membangkitkan umat ini agar kenal kepada bangsanya, kepada negaranya. Banyak orang yang tidak hafal Indonesia Raya. Saya ingin membangkitkan ghiroh kepada bangsa dan supaya masyarkat dan pemerintah tahu bahwa setiap ulama di negeri ini selalu berdampingan dengan pemerintah yang benar.


sumber : http://www.nu.or.id

Upaya Pembaharuan Nalar Fikih Indonesia KH Sahal Mahfudz Pati

[KH%2520Sahal%2520dan%2520SBY%255B4%255D.jpg]"Karena produk ijtihad maka keputusan fikih bukan barang sakral yang tidalk boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang. Pemahaman yang mengsyakralkanfikih jelas keliru… Rumusan Fikih yang dikonstruksikan ratusan tahun lalu jelas tidak memadai untuk menjawab semua persoalan yang terjadi saat ini.Situasi sosial, politik dan kebudayaanya sudah berbeda." (KH. Sahal Mahfudh)
Kiai Sahal, ulama dan intektual Islam langka yang karismatik, bersahaja, dan tawadu’. Intelektualitasnya bukan hanya diakui di Indonesia saja, namun juga di Timur Tengah. Buku-bukunya bukan hanya dikaji di Indonesia saja, namun juga di Timur Tengah.
Kiai Sahal telah mendahului kita, namun selayaknya ulama besar Islam lainnya, beliau akan selalu hidup, diingat, dikenang bahkan dipikirkan dan disebutkan berulang melalui pemikiran-pemikirannya, karya-karyanya yang akan terus dikaji-kembangkan oleh para penerus beliau. Catatan sederhana ini adalah diantara upaya untuk sedikit mengkaji pemikiran beliau yang luas itu, khususnya dalam bidang nalar hukum Islam (fikih) Indonesia.
Nama lengkap beliau adalah Muhammad Achmad Sahal bin Mahfudz. Lahir di Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, pada 17 Desember 1937. Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda ini adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari tahun 2000 hingga beliau meninggal. Dalam Muktamar NU di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/3/2010), untuk ketiga kalinya beliau kembali didaulat menjadi Rais Am PBNU masa bakti 2010-2015.
Kiai yang juga santri dari Syekh Yasin Al Fadani ini tergolong produktif. Banyak karya tulis beliau yang sampai saat ini masih terus dikaji, baik dalam Dunia Pesantren maupun Akademis. Menurut beberapa sumber juga dikaji di Timur Tengah, seperti di Universitas Qur’anul Karim, Sudan. Karya-karya beliau diantaranya adalah:
1. Tharîqah al Hushûl ‘ala Ghâyah al Wushûl (Surabaya: Diantama, 2000); 2. Al Bayân al-Mulamma’‘an Alfaz al Luma’ (Semarang: Thoha Putra, 1999); 3. Telaah Fikih Sosial, Dialog dengan KH. MA. Sahal Mahfudh (Semarang: Suara Merdeka, 1997); 4. Nuansa Fikih Sosial (Yogyakarta: LkiS, 1994) ; 5. Pesantren Mencari Makna (Jakarta: Pustaka Ciganjur, 1999); 6. Ensiklopedi Ijma’ (terjemah bersama KH. Mustofa Bisri dari kitab Mausû'ah al-Ijmâ’(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987); 7. Faidhu al-Hijâ ‘ala Nail al-Rajâ (1962); 8.Al Tsamarah al Hajainiyah, (Nurussalam, 1966); 9.Intifâkh al-Wadajain ‘inda Munâdhârâh Ulamâ al-Hajain (1959); 10.Luma’ al-Hikmah ila Musalsalat al-Muhimmât (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati); 11. Al-Faraid al-Ajibah, (Diktat Pesantren Maslakul Huda, Pati, 1959) ;12. Penulis kolom “Dialog dengan Kiai Sahal” di harian Duta Masyarakat; 13. Dan masih banyak karya-karya beliau yang lain, baik risalah ataupun makalah, yang sekiranya tak perlu penulis sebutkan di sini semuanya.
Nalar Fikih Kiai Sahal
Secara sederhana, jika mengacu tipologisasi bahwa dalam pemikiran hukum Islam (fikih) ada dua kecenderungan besar: “adaptabilitas hukum Islam” dan “normativitas hukum Islam” maka, pemikiran fikih Kiai Sahal termasuk tipe pertama, “adaptabiltas hukum Islam”.Yakni, kecenderungan yang berpandangan bahwa fikih harus dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan perubahan tempat, fikih harus senantiasa berubah manakala situasi dan kondisinya berubah. Sementara kecenderungan kedua adalah sebaliknya.
Mengacu tipologisasi lain yang lebih rinci, diantaranya tipologi yang dibangun Al-Qaradhawi dalam bukunya Dirâsah fî Fikih Maqâshid Syari’ah, bahwa dalam pemikiran fikih kontemporer ini ada tiga madrasah pemikiran: pertama, literalis-tekstualis (al-harfiyyûn) yang memahami teks-teks keagamaan secara literal-tekstual, tanpa mempertimbangkan makna atau tujuan dibalik teks. Madrasah ini disebut oleh Al-Qaradhawi sebagai al-Dhâhiriyyah al-Judud (neo-literalis) yang mewarisi Dhâhiriyah klasik dalam kejumudan dan pemahaman literal-tekstual terhadap teks, bukan dalam keluasan ilmuanya.
Kedua, adalah kebalikan dari madrasah pertama.Ketika madrasah pertama cenderung literalistik-tekstualistik maka, madrasah kedua ini justru terlalu kontekstual, mengesampingkan teks, mendewakan makna di balik teks, berpandangan bahwa agama adalah substansinya, bukan bentuk lahirnya, tak segan meninggalkan teks-teks yang bersifat qsth’iy (definitif). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa madrasah kedua ini adalah madrasah yang cenderung abai terhadap teks dan mendewakan makna dibalik teks.
Ketiga, adalah madrasah wasathiyyah (moderat) yang menengah-nengahi dua madrasah di atas. Madrasah ini tak memahami teks secara literal-tekstual namun juga tidak mendewakan makna di balik teks sehingga mengesampingkan teks.Akan tetapi, berusaha memberikan kepada keduanya porsinya masing-masing secara seimbang. Nah, kedalam madrasah ketiga inilah pemikiran fikih Kiai Sahal dapat dikelompokkan.
Pemikiran fikih Kiai Sahal termasuk katagori kecenderungan pertama: “adaptabilitas hukum Islam”—dalam tipologisasi pertama—atau termasuk madrasah ketiga (wasathiyah/moderat)—tipologisasi kedua—nampak jelas dari beberapa pandangan beliau, dianataranya beliau mengatakan, "Rumusan fikih yang dikonstruksikan ratusan tahun lalu jelas tidak memadai untuk menjawab semua persoalan yang terjadi saat ini. Situasi sosial, politik dan kebudayaanya sudah berbeda.Dan hukum sendiri harus berputar sesuai ruang dan waktu…" dan "Karena produk ijtihad maka keputusan fikih bukan barang sakral yang tidalk boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang.Pemahaman yang mengsyakralkan fikih jelas keliru."
Selain itu, juga bisa dilihat melalui beberapa karya beliau. Khususnya “Nuansa Fqih Sosial” yang cukup monumental, dimana buku ini dalam tipologi Mahsun Fuad melalui bukunya yang berjudul Hukum Islam Indonesia, termasuk berkecenderungan “kontekstualisasi-mazhabi responsi-kritis emansipatoris.” Kemudian, melihat dari temanya (fikih sosial) nampak bahwa beliau, bersama para ulama dan intelektual Islam dunia lainnya, sedang berjalan di atas kecenderungan besar kajian fikih kontemporer, yakni kajian dengan metode tematik (maudhû’iy).
Kecenderungan pemikiran beliau yang seperti di atas ini sebenarnya wajar jika melihat bahwa beliau adalah ulama NU-tradisionalis (bahkan Rais Am PBNU sampai wafatnya) yang memang—menurut penulis—“benar-benar” berpegang teguh dengan kaidah dasar NU, yakni: al-muhâfadhah alâ al-qadîm al-shâlih wa al-akhdzu bil jadîd al-ashlah. Penulis katakan “yang benar-benar berpegang teguh” karena di selain tangan belaiu kaidah tersebut cenderung hanya digembor-gemborkan sebagai slogan belaka, tanpa diamalkan dengan sesungguhnya dalam realitas nyata kekinian.
***
Masuk lebih dalam ke pemikiran fikih Kiai Sahal, mengembangkan tipologi yang telah dibangun Mahsun Fuad dalam bukunya di atas, bahwa dilihat dari sisi metodologi penemuan dan pengembangan hukum yang digunanan maka, pemikiran fikih Kiai Sahal adalah dengan metode“kontekstualisasi-mazhabi”. Yakni, sebuah upaya membangun “fikih baru” dan mengembangkannya melaui: mengkontekstualkan tradisi fikih klasik (mazhab). Baik dicapai dengan mengkontekstualkan pendapat-pendapat verbal ulama klasik (qauliy) yang masih dianggap relevan, mau pun dengan mengaplikasikan metodologi yang dirumuskan ulama aklasik seperti: ushul fikih dan qawa’id fikihiyah (manhajiy).   
Melalui metode “kontekstualisasi-mazhabi qauliy-manhajiy” ini Kiai Sahal ingin memperbaharui (tajdîd) fikih dan mengemasnya menjadi paket “fikih baru” yang sesuai denagn tuntutan ruang dan waktu sehingga layak dikonsumsi. Kecenderungan “kontekstualisasi-mazhabi qauliy-manhajiy” ini bisa dilihat semisal melalui peryataan belau; “Di sinilah perlunya "fikih baru" yang mengakomodir permasalahan-permasalahan baru yang muncul dalam masyarakat. Dan untuk itu kita harus kembali ke manhaj, yakni mengambil metodologi yang dipakai ulama dulu dan ushul fikih serta qawa'id (kaidah-kaidah fikih).”
Berbeda dengan metode “kontekstualisasi-mazhabi qauliy-manhajiy” dimana pengembangan fikih cenderung masih banyak berkutat dalam ruang-lingkup khazanah tradisi fikih klasik—dengan metode qauliy dan ­manhajiy-nya--, sebagaimana disebutkan oleh Mahsud Fuad, adalah metode “rekonstruksi-interpretatif” yang dikembangkan oleh Masdar F. Mas’udi (dalam Agama Keadilan), Munawir Sjadzali (dalam Reaktualisasi Ajaran Islam) dan Hazairin (dalam FikihMazhab Nasional). Yakni sebuah metode yang mengupayakan pembangunan “fikih baru” dan mengembangkannya, dimana sudah mulai mengaplikasikan metode-metode alternatif modern, seperti antropologi dll. (Mahsun Fuad: 2005 : 241)
Corak pemikiran fikih Kiai Sahal, selain bisa dilihat dari sisi metodologi penemuan dan pengembangan hukum yang digunakan, juga bisa dilihat dari sisi responsifnya--baik responnya terhadap sosial kemasyarakatan maupun sosial-politik—dan dari sisi implementasinya. Dari kedua sisi responsif dan implementasinya ini, menurut penulis, kecenderungan pemikiran fikih Kiai Sahal sebenarnya tak jauh beda dengan kecenderungan umum pemikiran fikih dalam tubuh Nahdhatul Ulama (NU)--hanya progres dalam berfikirnya yang sedikit membedakan dari yang lain. Kecenderungan tersebut adalah, dari sisi responsifnya, fikih lebih dimaksudkan sebagai medium kritik atas fenomena sosial-kemasyarakatan dan politik. Dari sisi implementasinya, fikih lebih sebagai medium kontrol sosial, bukan untuk diformalkan menjadi hukum positif negara.Yang demikian ini tak lepas dari watak dasar NU yang merupakan organisasi sosial-kemasyarakatan-keagamaan, bukan organisasi politik.
Dari kedua sisi inilah—responsi-kritis dan implementasinya—Mahsud Fuan membahasakan kecenderungan pemikiran fikih Kiai Sahal dengan “responsi-kritis emansipatoris.” Sampai disini, dapat dirumuskan secara sederhana bahwa pemikiran fikih Kiai Sahal, dari sisi metodologi penemuan dan pengembangan hukum yang digunakan, dari sisi respon-kritisnya, dan dari sisi implementasi-emansipatorisnya maka, dapat katakana bahwa pemikiran fikih Kiai Sahal adalah berkecenderungan“kontekstualisasi-mazhabi qauliy-manhajiy, responsi-kritis-emansipatoris.” Kecenderungan ini tak berubah—dalam pengamatan pendek penulis—sampai belaiu meninggal.
***
Selanjutnya, berikut penulis kutipkan pandangan-pandangan beliau terkait nalar fikih yang menurut penulis cukup progresif, moderat, bijaksanana dan menunjukkan kedalaman ilmu beliau. Pandangan-pandangan beliau di bawah nanti akan semakin mendukung tesis-tesis penulis di atas, yang secara umum bisa dikatakan bahwa Kiai Sahal sedang berupaya memperbaharui (tajdîd) pemikiran fikih (Indonesia). Berikut penulis ketipkan:
"Bagaimana pun rumusan fikih yang dikonstruksikan ratusan tahun lalu jelas tidak memadai untuk menjawab semua persoalan yang terjadi saat ini. Situasi sosial, politik dan kebudayaannya sudah berbeda. Dan hukum sendiri harus berputar sesuai ruang dan waktu. Jika hanya melulu berlandaskan pada rumusan teks (klasik), bagaimana jika ada masalah hukum yang tidak ditemukan dalam rumusan tekstual fikih?Apakah harus mauquf (tak terjawab)?Padahal memauqufkan hukum, hukumnya tidak boleh bagi ulama (fuqaha). Di sinilah perlunya "fikih baru" yang mengakomodir permasalahan-permasalahan baru yang muncul dalam masyarakat.Dan untuk itu kita harus kembali ke manhaj, yakni mengambil metodologi yang dipakai ulama dulu dan ushul fikih serta qawa'id (kaidah-kaidah fikih).Pemikiran tentang perlunya "fikih baru" ini…karena adanya keterbatasan kitab-kitab fikih klasik dalam menjawab persoalan kontemporer disamping muncul ide kontekstualisasi kitab kuning.” (Sahal Mahfudh dalam Kritik Nalar Fikih NU, 2002 :xiv-xv)
Pada halaman yang lain beliau mengatakan, "Rumusan ‘fikih baru’ ini kemudian dibahas secara intensif pada Muktamar ke-28 di Krapyak, Yogyakarta yang kemudian dikukuhkan dalam Munas Alim Ulama di Lampung,1992. Di dalam hasil Munas tersebut di antaranya disebutkan perlunya bermazhab secara manhajiy (metodologis) serta merekomendasikan para Kiai NU yang sudah mempunyai kemampuan intelektual cukup untuk beristinbath langsung dari teks dasar.Jika tidak mampu maka diadakan ijtihad jama'i (ijtihad kolektif).Bentuknya bisa istinbath (menggali dari teks asal/dasar) maupun ilhâq (qiyas). Pengertian istinbath al-Ahkâm di kalangan NU bukan mengambil hukum secara langsung dari aslinya, yaitu al-Qur'an dan Sunnah akan tetapi—sesuai dengan sikap dasar bermazhab—mentadbiqkan (memberlakukan) secara dinamis nash-nash fuqaha dalam konteks permasalahan yang dicari hukumnya." (Sahal Mahfudh dalam Kritik Nalar Fikih NU, 2002 : xv-xvi).
Melalui pernyataannya diatas, beliu ingin menyadarkan “kita” bahwa banyak persoalan baru yang hukumnya belum dibahas oleh ulama klasik. Ini sangat logis, sebab kehidupan terus berjalan, sehingga persoalanbaru pun terus bermunculan. Semisal saja hukum handpone (HP) yang di dalamnya terdapat mushhaf al-Qur'an. Penulis masih teringat ketika dalam suatu Bahstul Masail yang penulis ikuti--yang menjadikan permasalahan ini sebagai deskripsi masalahnya—tak ada peserta yang mempu menyodorkan dalil verbal ulama klasik (ibârah, dalam bahas pesantren) yang sharîh (jelas) dari kitab-kitab klasik. Akhirnya, pembahasan pun di-mauquf-kan (diberhentikan).Ini wajar, sebab, pada masa klasik, fenomena al-Qur’an dalam HP belum ada. Dan, persoalan semacam ini sebenarnya hanya bisa diselesaikan secara motodologis.
Oleh sebab itu, menurut beliau, disamping kita bermazhab secara qauliy (tekstual) juga harus bermazab secara manhajiy (metodologis).Namun agaknya, seruan Kiai Sahal  agar—NU khususnya—bermazhab metodologis ini belum mendapatkan respon serius. Ini dibuktikan dengan masih minimnya perhatian terhadap kajian-kajian metodologis, khususnya ushul fikih di kalangan NU.Minin sekali kita jumpai forum Bahtsul Masail yang orientasinya adalahmanhajiy.
Dalam halaman yang lain beliu menyatakan, “fikih itu merupakan prodok ijtihad. Karena produk ijtihad maka keputusan fikih bukan barang sakral yang tidak boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang.Pemahaman yang mengsyakralkan fikih jelas keliru.Dimana-mana yang namanya fikih adalah "al-Ilmu bi al-ahkâm al-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatihâ al-tafshiliyyah". Definisi fikih sebagai al-muktasab (yang digali) menunjukan pada sebuah pemahaman bahwa fikih lahir melalui serangkaian proses penalaran dan kerja intelektual yang panjang sebelum pada akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis ... Semua itu menunjukan bahwa fikih "produk ijtihadiy". Sebagai produk ijtihad, maka sudah sewajarnya fikih terus berkembang lantaran pertimbangan-pertimbangan sosio-politik dan sosio-budaya serta pola pikir yang melatar belakangi hasil penggalian hukum sangat mungkin mengalami perubahan.Para peletak dasar fikih, yakni imam mazhab (mujtahidîn) dalam melakukan formasi hukum Islam meskipun digali langsung dari teks asal (al-Qur'an dan Hadits) namun selalu tidak lepas dari pertimbangan "konteks likungan keduanya baik asbab al-nuzûl maupun asbab al-wurûd.Namun konteks lingkungan ini kurang berkembang dikalangan NU. (Sahal Mahfudh dalam Kritik Nalar Fikih NU, 2002 :  xx).
Dari pernyataan beliau bahwa “keputusan fikih bukan barang sakral yang tidalk boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang.Pemahaman yang mengsyakralkan fikih jelas keliru” nampaknya beliau ingin mendesakralisasi fikih.Sebab, disamping ‘sakralisme’terhadap fikih berpotensi melahirkan taklid buta dan fanatisme bermazhab yangakan berdapmpak terkikisnya kepekaan kita terhadap perkembangan zaman, juga menjadi salah satu penyebab keengganankita untuk lebih memperhatikan ushul fikih yang notabene lebih penting daripada fikih itu sendiri.
Ketika kita telah terbelenggu keyakinanbahwa produk fikih (klasik) adalah kebenaran mutlak yang telah menyentuh segala persoalan klasik dan modern maka, entah disadari atau tidak, akan mengurangi perhatian kita terhadap usul fikih. Lalu, karena kurang perhatian inilah kemudian ushul fikih bisa stagnan. Dan, jika ushul fikh stagnasi maka, bisa dipastikan fikih tak akan pernah berkembang dan tak akan pernah ditemukan "fikih baru" seperti yang Kiai Sahal harapkan. Sebab, ushul fikih adalah pabrik pemroduksi fikih. Jika pabriknya mandek, tak lagi beroprasi, maka dipastikan disana tidak akan pernah ada produksi. Sehingga yang akan terjadi adalah ‘krisis hukum fikih’. Sementara produk lama telah usang.
Selanjutnya kritik Kiai Sahal atas sempitnya kriteria kitab-kitabmu’tabarah. Beliau mengatakan,"Dalam konteks ini pula maka kriteria mu'tabar yang sudah direduksi menjadi hanya melulu kitab-kitab mazhab empat sebetulnya tidak senafas dengan semangat fikih sebagai produk ijtihad.Mengapa demikian? Sebab kriteria mu'tabar dan ghairu mu'tabar berarti di situ ada pandangan yang mengunggulkan pendapat imam tertentu dan merendahkan pendapat imam lain. Ini sudah menyalahi kaidah "al-ijtihâd yâ yunqadhu bi al-ijtihâd" di atas….Alasan saya, disamping untuk menghindari fanatisme bermazhab, juga kitab-kitab yang ditolak itu tidak semuanya bertentangan dengan sunni. Hanya mungkin pada bagian tertentu saja yang kebetulan berbeda. Hanya gara-gara dalam bab tawasul kitab ini mengecamnya, mengkritik para wali, lantas semua kitab tulisan mereka tidak boleh dipakai. Prinsipnya mana yang "reasonable" dan "applicable" bisa digunakan.” (Sahal Mahfudh dalam Kritik Nalar Fikih NU, 2002 : xx-xxi)
Dari semua uraian di atas dapat disimpulkan bahwa beliau melalaui pemikiran-pemikiran progresifnya tentang “fikih baru” sedang mengupayakan pembaharuan nalar fikih Indonesia, khususnya dikalangan internal NU dan pesantren-pesantrennya.
Itulah sekilas ulasan dari luasnya pemikiran Kiai Sahal yang sebenarnya tak memadahi dikaji dalam 3-4 halaman saja. Sehingga, pereduksian yang tak disengaja sangat mungkin bisa terjadi dalam kajian singkat ini.Membutuhkan berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus halaman hanya untuk mengkaji lebih dalam, komprehensif serta objektif pemikiran beliau .Oleh sebab itu, tulisan ini pun dimaksudkan sebatas untuk memberikan sedikit gambaran umum pemikiran beliau dalam bidang fikih saja, meski pun, mungkin, belum mampu memberikan sedikit gambaran umum itu. Pada akhirnya, segala kekurangan dan kekeliruan dalam catatan ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya. Teruntuk guru kita bersama, Kiai Muhammad Achmad Sahal Mahfudh. Lahul fâtihah
Sumber bacaan:Hukum Islam Indonesia: Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris (Mahsun Fuad), Kritik Nalar Fikih ; Kritik Nalar Fiqih NU: Transformasi Paradigma Bahtsul Masail (Lakpesdam NU) ; Dirâsah fî Fikih Maqâshid al-Syarî’ah (Yusuf Al-Qaradhawi); Nuansa Fiqih Sosial (KH. Sahal Mahfudh), Situs Resmi MUI dan beberapa sumber media online lainnya.
Muhammad Amrullah, koordinator umum Lembaga Bahtsul Masail dan anggota Lakpesdam NU Mesir
Sumber : NU.co.id

Minggu, 18 Mei 2014

PEMBANGUNAN 2 LOKAL RUANG KELAS LANTAI 2 PONDOK PUTRI






Follow us

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.